Google Translation

Sabtu, 18 Juni 2016

TEORI KEADILAN PADA PENILAIAN KERJA KARYAWAN

TEORI KEADILAN PADA PENILAIAN
 KINERJA KARYAWAN

Dalam Rangka Pemenuhan Tugas Etika Bisnis Kelas Sabtu 08.00
Dosen Pengajar: Dr. Wilfirdus B. Elu

Oleh:
ADITYA FANI (NIM 1526000134)








INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN DAN INFORMATIKA ASIA

(ASIAN BANKING FINANCE AND INFORMATICS INSTITUTE)
PERBANAS
JAKARTA
PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN
2016
__________________________________________________________

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Untuk memperoleh profit yang maksimal pada perusahaan dibutuhkan analisa pasar yang baik, manajemen biaya yang baik, dan lain-lain. Namun sering kali perusahaan lupa bahwa diantara faktor – faktor yang menentukan tingginya profit perusahaan terdapat kinerja karyawan yang efektif dan efisien.
Kinerja karyawan dapat dikatakan efektif apabila dalam jangka waktu tertentu, karyawan tersebut dapat mencapai target tertentu. Sedangkan karyawan tersebut dikatakan efisien apabila dalam proses pencapaian target tersebut, karyawan dapat dengan hemat menggunakan fasilitas perusahaan dengan tanpa mengurangi kualitas pekerjaannya. Tentunya sulit bagi perusahaan untuk menentukan karyawan manakah yang dapat bekerja efektif maupun efisien. Salah satu alat yang dapat digunakan oleh perusahaan adalah Personal Evaluation atau Penilaian kerja karyawan.
Untuk menilai kinerja seorang karyawan tentunya tidak mudah dan dapat dikatakan cukup beresiko. Hal ini disebabkan jika perusahaan memberikan nilai yang baik pada karyawan yang kinerjanya kurang baik, maka hal ini dapat merugikan perusahaan. Begitu juga sebaliknya, jika perusahaan memberikan nilai yang buruk pada karyawan yang kinerjanya sangat baik maka perusahaan akan kehilangan sumber daya manusia yang seharusnya dapat memberikan kontribusi yang memuaskan bagi perusahaan. Hal inilah yang memicu penulis untuk mengkaji “TEORI KEADILAN PADA PENILAIAN KINERJA KARYAWAN”.

Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah kaitannya teori keadilan menurut aristoteles terhadap penilaian kerja karyawan?
2. Dapatkah teori keadilan tersebut diaplikasikan terhadap perusahaan?

Tujuan Penelaahan
1. Mengetahui kaitan antara teori keadilan menurut aristoteles terhadap penilaian kerja karyawan.
2. Mengetahui dapat atau tidaknya teori tersebut pada perusahaan.

Batasan Masalah
Dalam penulisan karya tulis ini penulis hanya sekedar mengamati dan menganalisa pada perusahaan pada umumnya. Penulis tidak dapat memberikan nama maupun detail atas perusahaan yang diamati oleh penulis. 

__________________________________________________________

BAB II
KERANGKA TEORITIS

Penilaian Kinerja
Menurut Robbins (1996) yang dikutip oleh Rivai dan Basri dalam bukunya yang berjudul performance apprasial, pada halaman 15 menyatakan bahwa ada tiga kriteria dalam melakukan penilaian kinerja individu yaitu:
1. tugas individu
2. perilaku individu
3. Ciri individu
Sedangkan Schuler & Jackson berpendapat Suatu sistem formal dan terstruktur yang mengukur, menilai, dan mempengaruhi sifat-sifat yang berkaitan dengan pekerjaan, perilaku, dan hasil, termasuk tingkat ketidakhadiran. Fokusnya adalah untuk mengetahui seberapa produktif seorang karyawan dan apakah ia bisa berkinerja sama atau lebih efektif pada masa yang akan datang, sehingga karyawan, organisasi, dan masyarakat semuanya memperoleh manfaat. (Schuler & Jackson, 1996:3)

Pengertian Keadilan
Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.

Jenis-jenis Keadilan 
Menurut aristoteles, keadilan dapat dibagi menjadi 5 jenis:
Keadilan Komunikatif:
Keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. 
Keadilan Distributif:
Keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. 
Keadilan Kodrat Alam:
keadilan kodrat alam adalah perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. 
Keadilan Konvensional:
keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan.
Keadilan Perbaikan:
keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.

Sedangkan plato berpendapat keadilan dapat dibagi menjadi 2 jenis:
Keadilan Moral:
keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
Keadilan Prosedural:
keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.

Namun, secara umum keadilan dapat dibagi menjadi berikut:
Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa): 
keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): 
Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. 
Keadilan Legal (Iustitia Legalis): 
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. 
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa): 
keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. 
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa):
keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva): 
keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.

__________________________________________________________

BAB III
METODOLOGI PENELAAHAN

Metode penulisan yang dipakai oleh penulis adalah metode kualitatif dengan analisa deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang cenderung menggunakan analisa dengan pendekatan induktif. Penulis memilih menulis dengan metode kualitatif agar hasil penulisan dengan mudah dapat dipahami dan diaplikasikan kepada penerima manfaat karya tulis ini. Dalam karya tulis ini, landasan teori hanya digunakan sebagai paduan agar fokus karya tulis dapat disesuaikan dengan fakta dilapangan.

__________________________________________________________

BAB IV
TEMUAN DAN ANALISA

Penilaian kinerja karyawan acapkali dijadikan dasar untuk mempromosikan atau menaikkan gaji suatu karyawan. Maka dari itu, dalam melakukan evaluasi atas kinerja karyawan, HRD harus dapat melakukan pertimbangan secara matang dan mendalam. Hal ini ditujukan agar motivasi karyawan tidak menurun secara drastis.
Pasca penilaian kinerja karyawan, para karyawan merasa penilaian yang dilakukan atas dirinya tidak adil. Hal ini terkadang disebabkan oleh subjektifitas penilai dalam melakukan evaluasi atas dirinya. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa subjektifitas dalam melakukan penilaian sangat sulit dihindari. Hal ini semakin terasa jika penilaian tersebut dilakukan pada kantor akuntan public yang biasanya evaluasi atas karyawannya dilakukan oleh project leader. Di satu sisi, project leader sangat memahami kinerja karyawan tersebut. Namun disisi lainnya, project leader dapat sangat subjektif dalam melakukan penilaian tersebut. Maka dari itu, untuk menilai apakah penilaian atas kinerja karyawan telah adil, penulis memutuskan untuk meneliti mengenai penerapan teori keadilan pada penilaian kinerja karyawan.
Berdasarkan penuturan bab ii, teori keadilan menurut aristoteles dapat dibagi menjadi 5 jenis: komunikatif, distributif, kodrat alam, konvensional dan perbaikan. Keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. keadilan distributive adalan perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa yang ia berikan. Keadilan kodrat alam adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan hokum alam. Keadilan konvensional adalah kedilan yang diberikan kepada seseorang yang mematuhi peraturan perundang-undangan. Sedangkan keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi ketika seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
Jika kita lihat diantara kelima keadilan yang disebut oleh aristoteles, maka keadilan yang dapat diterapkan pada penilaian kinerja karyawan adalah keadilan distributif dimana keadilan tersebut dinilai berdasarkan apa yang sudah dilakukan orang tersebut. Penilaian kinerja karyawan seharusnya didasarkan kontribusi atau tindakan yang telah dilakukan oleh karyawan itu sendiri baik secara etika maupun secara hasil yang memuaskan.
Peniaian kinerja karyawan sepatutnya dilakukan seadil-adilnya sehingga penilaian tersebut dapat menjadi booster bagi karyawan yang bersangkutan agar karyawan tersebut dapat bekerja dengan lebih baik dan lebih giat lagi. Namun jika penilaian tersebut tidak dilakukan dengan adil atau tidak objektif maka motivasi karyawan yang bersangkutan akan menurun secara drastic dan akan merugikan perusahaan.
Teori keadilan yang dikemukakan oleh aristoteles ini cukup luas wilayah cakupannya sehingga teori tersebut seharusnya dapat diterapkan dimana saja tergantung dengan situasi dan kondisi yang bersangkutan.

__________________________________________________________

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Penilaian kerja karyawan merupakan salah satu elemen yang paling penting dalam perkembangan karyawan. Hal ini disebabkan oleh efek yang ditimbulkan pasca penilaian kerja karyawan tersebut. Salah satu efeknya adalah promosi jabatan maupun kenaikan gaji. Karyawan pada umumnya akan semakin giat bekerja apabila diberi booster berupa kompensasi dan sejenisnya. Terlebih jika kompensasi tersebut diberikan atas kerja keras karyawan itu sendiri. Karyawan tersebut akan merasa bahwa kerja kerasnya dihargai oleh atasan ataupun perusahaan tempat ia bekerja. Jika penilaian kinerja atas suatu karyawan buruk, maka karyawan merasa kerja kerasnya tidak dihargai oleh perusahaan dan motivasi kerja karyawan tersebut akan menurun. Kemungkinan terburuk dari tidak adilnya penilaian kerja karyawan adalah tingginya tingkat turnover karyawan. Hal ini disebabkan karyawan merasa tidak betah ditempat ia bekerja dan akan memilih perusahaan yang ia nilai akan lebih menghargai kerja kerasnya dibandingkan perusahaan yang ia tempati saat ini.
Ketika melakukan suatu penilaian kinerja karyawan, penulis menyarankan agar:
1. Pastikan bahwa kinerja karyawan tersebut sudah maksimal
2. Pastikan keberadaan karyawan tersebut dapat membawa perusahaan memperoleh hasil yang maksimal.
3. Pertimbangkan efek yang akan timbul jika kita memberikan nilai yang tinggi maupun rendah
4. Pastikan bahwa karyawan tersebut masih punya potensi untuk berkembang
5. Berikan nilai seobjektif mungkin.

__________________________________________________________

DAFTAR PUSTAKA

http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan

Tidak ada komentar: